Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 20 April 2013

Pencairan Tunjangan Profesi Juga Bisa Dibatalkan atau Dihentikan

Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi wajar saja, guru menuntut haknya yaitu mendapatkan tunjangan, tapi guru pun harus memenuhi kewajibannya sebagai syarat menjadi guru profesional, diantaranya harus melaksanakan 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu. Kalau jam mengajar tidak terpenuhi, jangan salahkan dapodik seandainya guru tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi.


Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.

Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
9. Pensiun dini; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com

27 komentar:

  1. RODAJAMAN IS VERY GOOOOOOOOOOOOOOODDDDD....

    Assalamu'alaikum Pa Agus...
    Kemarin saya posting komentar tapi tidak termuat, tapi ga papa semoga sekarang bisa termuat termasuk jawabannya.
    Begini Pa Agus, saya ingin menanyakan :
    1. Tunjangan ada 4, Tunj Profesi, Tunj Fungsional, Tunj Khusus dan Bantuan kualifikasi akademik. Nah untuk guru PNS yang belum sertifikasi sudah lulus S1 dan tidak mengajar di daerah khusus/terpencil tunjangannya juga berdasarkan data pendataan dikdas apa tidak??
    2. Jika SK tunjangan fungsional non PNS statusnya Sudah SK, apakah juga bisa langsung dicairkan di bank? caranya bagaimana Pa Agus?

    Terimakasih atas jawabannya...
    Salam dan Hidup Guru Indonesia!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. trmkasih..bu..
      1. semua tunjangan berdasarkan dapodik
      2. coba ibu baca juknis Tunjangan Fungsional,sudah SK tinggal tunggu info selanjutnya, utk TF dibayarkan 2 kali, tengah tahun dan akhir tahun

      Hapus
    2. Kalau Tunjangan Fungsional teman saya sudah cair sewaktu dia cek di Bank, lalu saya cek di situs Info SK ternyata memang Sudah SK.

      Hapus
  2. asslmkm pk agus. sekolah km masuk kategori khusus terpencil.ada 7 guru honor,semuanya mendapatkan status SK pd tunjng fungsional artinya data 7 huru honor tsbt valid. 2 org mendapatkan status SK pd tunjangan khusus,smntara 5 org lg blm ada status SK utk tjgn khusus.
    Apakah 5 org guru honor yg blm tsbt akan dpt status SK tnjgan khusus?
    tolong ditanggapi..
    trmksh...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah..maaf sy gak tahu,coba anda bandingkan antara yg dpt Sk dan yg tdk,perbedaannya apa, apakah jumlah jam mengajar atau masa kerja

      Hapus
  3. Pa Agus, kok di layar bagian kanan blog Rodajaman sekarang tidak ada link Cek Data Guru dan Cek Data SK Tunjangannya??

    Balas..

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf bu sdg diperbaiki,skrg sdh ada link alternatif cek data guru di sidebar

      Hapus
  4. Asslmkm,wr.wb Pak agus. guru di sekolah km sdh mendapatkan sk tnjgn profesi dr diknas kab.yg berdasarkan sk dirjen. namun gaji pokoknya msh blm sesuai,utk itu dapodik km perbaiki lg yaitu pd sk berkala dan hsl update nya yg terakhir tgl 17-4-2013 sdh sesuai dgn gj pokok, apakah utk triwulan kedua nnt pembayaran tnjgn profesi tersebut akan berubah sesuai dgn data yg diperbaiki tsbt?
    mohonlah bantuannya,
    mdh2n Allah swt, memberi rahmat kepada kita semua...

    BalasHapus
  5. tanya pak agus, , ,, kapan bisa cek sktp lagi ?

    BalasHapus
  6. pa agus damang?
    mo nanya kalau dapodik valid tgl 18 April kira2 bkln keluar sk Tf ga? kira2 kpn keluar ny? dtggu jwbnny
    haturnuhun

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum wr.wb mau tanya saya ini bekerja sebagai tenaga honorer di suatu sekolah negri sebagai tenaga pustakawan, kebetulan juga merangkap operator dapodik ya administrasi, apakah sy bisa mengajukan NUPTK, saya sudah honor dari tahun 2009, klu saya mengajukan NUPTK ke UPTD Kecamatan dijawab oleh operatornya hanya guru yang bisa mengajukan NUPTK, sy coba tanya ke dinas kabupaten katanya mekanismenya harus melalui dinas kecamatan, bagaimana nasib saya sdh hampir empat tahun bekerja mengajukan NUPTK saja tidak bisa atau memang PTT tidak berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah, padahal kami bekerja dengan sungguh sungguh sampai lembur lembur mengisi data PTK dll, tapi nama kami sendiri tdk bisa kami cek karena tidak punya NUPTK

    BalasHapus
    Balasan
    1. anda harus punya NUPTK, ayo semangat terus..

      Hapus
  8. maaf ,pak.saya berulang cek SKTP tapi tidak bisa mengapa ya Pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba cek terus di http://116.66.201.163:8000/index.php#

      Hapus
  9. asskum. pak mau tanya untuk sertifikasi guru agama apakah juga harus melalui dapodik atau ada jalur lain dari kemenag?

    BalasHapus
  10. Mohon penjelasan rombel tak wajar dan satu kelas diajar lebih dari satu guru, padahal data sudah benar, dibenahi dan dikirim ulang, hasil tetap saja, bagaimana cara mengatasinya ?
    Klau saat ini SKTP belum terbit apa tunjangan triwulan pertama hangus ?

    BalasHapus
  11. Ass.wr.wb.Kami adalah guru PKn yang mengajar di SMP Neg 4 Barabai Kal-Sel, dgn sertifikat PKn dgn jjm 12 jam,ditambah pelajaran TIK 12 Jam,jd jmlhnya 24 jam.Setelah kami cek lembar PTK pd dapodik ternyata TIK jjm KTSP dan jjm linier nya hasilnya 0.Apakah pelajaran TIK tdk diperhitungkan lagi untuk data dapodik ? Mohon penjelasan bapak dan terima kasih.

    BalasHapus
  12. pak Agus, ini saya yg mengirim koment barusan ttd dinas pendidikan kabupaten padang pariaman,
    saya seorang operator warnet pak, di warnet saya ini lah Guru2 di sekitar kabupaten padang pariaman ini minta info ttg tunjangan diatas,,dan sy mendapat cerita penolakan BNI juga dari Guru2 itu,,,
    makasih atas masukan dan saran bapak,
    perlu bapak ketahui, di dinas kabupaten padang pariaman ini, sampai ke tingkat UPTD nya marak terjadi pemotongan dan tidak ada pihak yg berupaya menhentikannya, istri saya juga seorang Guru SD,

    BalasHapus
  13. enak ya kalau diknas udah pada cair semua........

    sedangkan nasib saya dan teman2 di kemenag jember hanya gigit jari belom cair Hufft... gak tahu kenapa alasannya, gak masuk akal dan cenderung melanggar aturan....

    lulusan 2011 udah terima sertifikat tapi belom terima NRG sehingga Tunjangan belom bisa dicairkan katanya harus ada NRG, teman saya di diknas udah cair

    tahun 2012 pengajuan NRG dan berkas yang diperlukan nunggu 1 tahun
    tahun 2013 NRG turun bulan Januari namun Tunjangan belom cair, alasannya masih mau di ajukan ke dewan trus tunggu hingga bulan mei belom cair.
    Pertanyaan:
    Apakah uang tunjangan 2011,2012 dan 2013 juga di embat alias menguap?
    waw berapa rupiahkan? 1 guru kali 12 bulan kali sebanyak guru dibawah kemenag.....=
    Katanya dengar 2 uang tersebut untuk menutupi utang,, lho kok bisa apa gak melanggar aturan tuh.....

    Kalau emang mudah mengapa harus dipersulit?????
    katanya anggaran tidak cukup, yang jangan ada sertifikasi dong itu sama aja dengan bohong pada rakyat miskin guru honorer yang paspasan...
    Katanya anggaran untuk pendidikan 20 % mana buktinya, workshop aja gembar gembur guru akan naik, eh gak tahunya nasibnya sama sejak dulu walaupun berganti2 pimpinan.....

    maaf hanya curhat,,, katanya sabar, maklum ikhlas beramal....
    hehehe wassalam....

    BalasHapus
  14. Ass, berdasarkan keterangan diatas point 6 berarti saya masih bisa mendapatkan tunjangan profesi ya pa, karena saya mutasi dari sma ngajar fisika (184)ke smp ngajar fisika (097) karena di sma kelebihan guru, cuma sampai sekarang saya belum tau cara bagaimana melinierkan kode 184 dengan kode 097 untuk dapodiknya. saya sudah mencari tau kedinas kab bahkan sampe ke dinas prop semua tidak bisa menjawab tentang dapodik, mohon di beri tau caranya

    BalasHapus
  15. sdnegerikelaten@yahoo.com13 Mei 2013 pukul 15.42

    Data Dapodik sekolah kami masih belum sesuai dengan harapan, rombel tertukar dengan sekolah lain, sarana dan prasarana belum terisi, PTK yang muncul baru satu apa penyebabnya? balas.

    BalasHapus
  16. pak ,data masa kerja di verifikasi ptk tidak cocok dengan data masa kerja di sktpp kira2 apa penyebabnya dan solusinya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. diverifikasi dan diperbaiki di dinas pendidikan..makanya untuk PNS ada pemberkasan manual untuk memperbaiki gaji pokok

      Hapus
  17. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS

    ALHAMDULILLAH TERNYATA ALLAH MASIH MELINDUNGI SAYA DARI KEJAHATAN, TERNYATA POSTINGAN YANG MENGAKU BPK WARLI DAN AIDU TAUHID ITU HANYA SEORANG OKNUM PENIPUAN YANG MEMINTA SEJUMLAH DANA HATI HATI TEMAN TEMAN,
    ALHAMDULILLAH HANYA YANG BISA DI PERCAYA bpk heru purwaka beliau selaku kepala biro umum di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS NO HP BPK HERU 0853-4777-0574

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs heru purwaka yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala biro umum yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS HERU PURWAKA selalu aktif 0853-4777-0574 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus
  18. Bismillahirahmanirahim Assalamu Alaikum Wr. Wb.

    Bayangkan dan rasakan mulai sekarang dan seterusnya kita memiliki kepercayaan diri yang kuat untuk bangkit dan menyongsong kesuksesan. Seseorang yang ingin melihat sebuah keberhasilan dan pencapaian di dalam hidupnya adalah seorang yang memiliki mimpi. Impian adalah suatu penyemangat untuk meraih hal-hal yang besar dan berarti dalam hidup kita. Jangan kecilkan atau rendahkan siapapun yang memiliki impian begitu tinggi dan besar atau jangan juga pandang remeh impian mereka Karena impian adalah pintu menuju perubahan yang besar dalam hidup seseorang.Saya ingin berbagi pengalaman kepada teman-teman dan rekan-rekan honorer yang sangat kesulitan lulus dan gagal jadi PNS, saya sarankan agar anda bisa menghubungi Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS di BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) pusat yaitu bapak Drs. Aidu Tauhid, SE., SMi dinomor Telepon 0852-5552-2745. Beliaulah yang membantu kelulusan saya jadi PNS pada bulan juli 2016 kemarin, dan pastinya andapun akan dibantu yang diutamakan adalah yang sudah mengabdi minimal 7 tahun masa baktinya, semoga bermanfaat amien...

    BalasHapus