Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 30 Mei 2013

SMS Banking Untuk Cek Saldo Rekening Tunjangan Guru

1 komentar
Kali ini saya ingin mencoba berbagi cara untuk mengaktifkan SMS Banking BRI dan bagaimana cara cek saldo rekening bank BRI melalui SMS di handphone. Mungkin rekan sudah lebih dulu mengenal dan menggunakan fasilitas SMS Banking ini.  Namun tidak ada salahnya saya share kembali dan mungkin cara ini bisa berguna bagi rekan guru yang mempunyai rekening di bank terutama yang menerima tunjangan profesi atau tunjangan fungsional.

Di bulan-bulan ini memang sebagian besar guru sudah menerima SK tunjangan profesinya. Biasanya kalau sudah keluar SKTP, rekan guru akan saling bertanya, uangnya sudah masuk ke rekening belum, atau kalau yang sudah menerima tunjangan untuk triwulan 1 pasti akan mengharapkan kapan dana triwulan dua akan ditransfer dan seterusnya. Mungkin ada beberapa rekan yang dengan telatennya mendatangi kantor bank hanya sekedar mengecek uang sudah masuk ke rekening atau belum. Atau pergi ke ATM hanya sekedar melihat saldo rekening banknya. Nah..dari pada jauh-jauh pergi ke bank atau ATM kenapa tidak cek saldo rekening bank dari HP atau handphone saja, hanya tinggal klik lewat SMS kita sudah bisa tahu jumlah sisa uang di dalam rekening kita. Bagaimana caranya? Ya..dengan memanfaatkan fasilitas SMS Banking. SMS Banking BRI 3300 merupakan salah satu layanan mobile banking melalui sms, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan perbankan BRI. Melalui SMS Banking BRI 3300, kapan pun dan dimana pun, anda bisa melakukan berbagai transaksi dengan aman dan leluasa.

Sebelum mencek saldo rekening bank melalui SMS, terlebih dulu kita harus aktifkan SMS Banking  handphone anda. Untuk mengaktifkan SMS Banking BRI, syarat utama kita harus memiliki BRI Card atau ATM BRI, kalau sudah memiliki ATM BRI kemudian pendaftaran SMS banking dapat dilakukan di ATM terdekat dengan cara sebagai berikut...
  • Masukkan kartu ATM BRI anda, pada menu utama ATM BRI pilihlah menu TRANSAKSI LAIN lalu pilih menu REGISTRASI 
  • Kemudian pilih menu SMS Banking dan tulis (masukkan) nomor HP anda. 
  • Kemudian kita diminta memasukkan 6 digit PIN SMS Banking (bukan PIN ATM) 
  • Jika anda melakukan tahapan dengan benar maka akan keluar slip dengan tulisan “ anda telah berhasil melakukan pendataan SMS Banking BRI”
Setelah proses pendaftaran atau registrasi SMS Banking BRI selesai, selanjutnya dari nomor hanpdhone anda sudah dapat melakukan cek saldo dengan nomor akses 3300. Tapi registrasi melalui ATM, berlaku hanya berlaku untuk cek saldo saja. Jika menginginkan transaksi lain, misal transfer uang, bayar listrik, bayar telepon, isi ulang pulsa dan lainnya, anda harus melakukan registrasi secara manual di unit kerja BRI.

Jika SMS Banking BRI sudah aktif, kemudian anda dapat cek saldo rekening, transfer uang atau lainnya melalui nomor akses 3300 dengan biaya Rp550,00/transaksi (tarif SMS dapat berubah sewaktu-waktu). Berikut ini contoh format/perintah SMS Banking BRI..

-    Cek Saldo Rekening BRI
Ketik : SALDO[spasi]PIN
Contoh : SALDO 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Transfer Uang ke sesama Bank BRI
Ketik : TRANSFER[spasi]NOMOR REKENING TUJUAN[spasi]NOMINAL[spasi]PIN
Contoh : TRANSFER 010105678901011 100000 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Transfer Uang ke Bank lain
Misalnya kita akan transfer ke Bank Mandiri dengan kode 008
Contoh : TRANSFER 008010105678901011 100000 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Pembelian Pulsa
Ketik : PULSA[spasi]NO.HP[spasi]NOMINAL[spasi]PIN
Contoh : PULSA 0812123456 50000 123456

Dengan SMS Banking dan menghubungi nomor 3300 dari HP, anda tidak akan bertanya-tanya lagi kapan pencairan tunjangan profesi atau kapan pencairan tunjangan fungsional dan tidak perlu jaun-jauh pergi ke kantor bank atau ke ATM. Demikianlah semoga bermanfaat. Terimakasih


sumber : http://rodajaman.blogspot.com


[read more..]

Selasa, 21 Mei 2013

Cara Download Formulir A01, A02, A03, A04 untuk Pemutakhiran NUPTK Tahun 2013

13 komentar

Setelah sebelumnya saya posting tentang VerVal Ulang Pemilik NUPTK dan Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013, kali ini saya mencoba berbagi tentang cara mengecek dan melihat data NUPTK dan cara mendowload formulir untuk pemutakhiran data NUPTK. Bagaimana...sudah coba mengunjungi situs PADAMU NEGERI, memang situs ini terbilang baru dengan tampilan lebih fresh untuk layanan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Salah satu layanannya yaitu Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Tapi info ini hanya sekedar persiapan PTK jika nantinya program ini benar-benar dilaksanakan, karena kepastiannya harus menunggu surat dan juknis resmi dari BPSDMPK-PMP.

Oke..Sebelum mendownload formulir, perlu dipahami dulu tentang jenis-jenis formulir yang akan didapatkan oleh PTK. Ada 4 jenis formulir yaitu A01, A02, A03, dan A04. Ada 3 kemungkinan formulir yang didapat oleh kepala sekolah, guru atau PTK yaitu....
  1. Jika data PTK diserver keterangannya masih aktif dan berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01. Caranya isi formulir yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
  2. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02. Caranya, isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
  3. Jika data PTK diserver berada di sekolah induk atau bukan induk namun statusnya tidak aktif dan belum diverifikasi atau berada pada jenjang lain atau kabupaten/kota lain, maka akan memperoleh Formulir A03. Langkahnya, Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04, isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten

berikut ini langkah-langkah megecek NUPTK dan mendownload formulir PTK



pencarian dapat dilakukan dengan menuliskan nama atau memasukkan NUPTK, jika menuliskan nama usahakan harus sesuai dengan nama pada data NUPTK, karena jika salah menulis nama tidak akan ditemukan dan jika berhasil ditemukan akan menghasilkan beberapa nama yang sama. Atau bisa juga anda masukkan nomor NUPTK, setelah memasukkan nama atau NUPTK lalu masukkan kota atau kabupaten lokasi sekolah induk anda, seperti berikut ini..



kemudian klik cari data, maka di bagian bawah akan terlihat hasil pencarian, jika dalam satu wilayah kota hanya ada satu nama yang sama dengan anda maka hasil pencariannya hanya satu, tetapi jika ada beberapa nama yang sama, maka sesuaikan nama dan sekolah induknya.


Setelah pencarian nama atau NUPTK dan sekolah induk, langkah selanujutnya mengunduh formulir, dengan mengklik tomnol Unduh di samping nama dan sekolah induk, dan akan tampil seperti ini...


kemudian unduh formulir yang tersedia, akan tampil seperti di bawah ini dan klik simpan berkas


buka file PDF hasil unduhan tadi, dan lihat dan baca isinya. Formulir tersebut sudah terisi nama lengkap, NUPTK, dan kode formulir, sedangkan data lain yang masih kosong dan perlu diisi.

Berikut ini contoh formulir yang tersedia untuk PTK..

Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini

Demikianlah yang dapat saya sampaikan tentang cara cek NUPTK dan download formulir PTK, 

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Senin, 20 Mei 2013

VerVal Ulang NUPTK Lama dan Pendaftaran NUPTK Baru Tahun 2013

9 komentar
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
•    Sertifikasi PTK
•    Uji Kompetensi PTK
•    Diklat PTK, dan
•    Aneka Tunjangan PTK

Alasan dilakukannya pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK 2013 adalah...
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Jika dilihat maksud dan tujuannya bagi PTK, layanan ini cukup baik, dan manfaatnya antara lain ...
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri.

Demikian informasi yang saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Pengecekan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu Negeri

11 komentar
Ada layanan terbaru untuk pendataan PTK berbasis NUPTK online. Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013 ini, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP http://padamu.kemdikbud.go.id resmi dirilis dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.



PADAMU NEGERI yaitu singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSDMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK, yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, nantinya Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah akan mendapatkan dan mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.

Sekian dulu informasi ini, untuk lebih jelasnya anda bisa langsung menuju http://padamu.kemdikbud.go.id dan mulai mempelajari isi dari situs tersebut.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Kamis, 16 Mei 2013

Cara Perbaikan Data Guru Tanpa Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah

64 komentar
Ternyata, masih banyak yang masih bermasalah dengan dapodik. Hal ini berakibat pencairan tunjangan profesi tertunda. Jika anda merasa salah satu guru atau PTK yang berkatagori data invalid, maka perlu memahami beberapa hal yang menjadi sebab mengapa sampai hari ini SKTP belum keluar. Data yang belum valid tidak sepenuhnya dapat diselesaikan atau diperbaiki melalui Dapodik. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan data belum valid yang tidak dapat diselesaikan melalui dapodik saja.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa tugas masing-masing pemangku kepentingan Dapodik yaitu...
1. Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru

2. Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

3. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-    Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-    Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-    Perbaikan NUPTK
-    Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-    Penambahan Jam diluar Dikdas
-    Mengusulkan SK

4. Operator Pusat (P2TK Dikdas) :
-    Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-    Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-    Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Coba kita perhatikan juga, pada lembar informasi data hasil pengecekan data guru, ada point yang menampilkan data namun data tersebut tidak secara langsung diisi pada aplikasi dapodik, misalnya pada point 11 - Masa Kerja Tahun, point 15 - Gaji Pokok, point 18 - Tahun Pensiun, point 19 - Status Kepegawaian Id, dan point 20 - Total Jam Mengajar (JJM KTSP dan JJM Linier), serta status kelulusan sertifikasi. Data tersebut memang diambil dari aplikasi dapodik, namun tidak secara langsung diisi tapi ada keterkaitan beberapa data.

http://rodajaman.blogspot.com

Jika kita baca tugas operator dinas kabupaten/kota, maka sebenarnya ada beberapa informasi data yang tidak hanya dilengkapi melalui Aplikasi Dapodik Sekolah, jadi perlu perbaikan dan melengkapi secara manual. Disinilah guru dan operator sekolah harus memahami permasalahan dapodiknya, misalnya sebagai berikut :

1.    Status NUPTK tidak valid
Penyebabnya mungkin menggunakan NUPTK milik orang lain,  NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda. Solusinya : Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik, jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat, jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat.

2.    Data Kelulusan Tidak Ditemukan
Penyebabnya adalah NUPTK Tidak Valid, NUPTK pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,) atau menggunakan NUPTK orang lain, ada perbedaan kode bidang studi sertifikasi pada nomor peserta, nomor sertifikat dan NRG.
Penyelesaian : pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP, perbaiki NUPTK pada dapodik, atau perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui dinas pendidikan (Tidak Perlu Ke Pusat), untuk perbaikan kode bidang studi sertifikasi perlu diketahui bahwa Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator dinas setempat, Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

3.    Penambahan Jam Di Luar Dikdas (SD-SMP)
Jika anda mempunyai jam tambahan di TK/PAUD, SMA/SMK atau MTs/MA, maka dapat menempuh cara yaitu kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang PAUD, DIKMEN, atau MADRASAH ke Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan, namun sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya.

Jadi, dengan tulisan ini, jika ingin SK Tunjangan Profesinya keluar, maka Guru Perlu Perbaikan Data Tidak Hanya Melalui Aplikasi Dapodik Sekolah.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com

[read more..]