Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 05 Juni 2013

Aktivasi Akun Sekolah Untuk VerVal NUPTK 2013

5 komentar
Proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id sudah resmi dimulai, sejak tanggal 3 Juni dan berakhir 30 September 2013, berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP (Baca surat edarannya DISINI). Untuk itu, kali ini saya coba berbagi tentang cara aktivasi akun login sekolah. Aktivasi akun sekolah dilakukan oleh admin atau operator yang ditunjuk oleh sekolah. Akun sekolah nantinya digunakan oleh operator sekolah untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data PTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval.

Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
  1. Surat aktivasi akun sekolah (user ID dan Kode Aktivasi)
  2. Kata Sandi/Password
  3. Data Administrator = Nama, TTL,Jenis Kelamin,alamat dan Email Admin
  4. Data Sekolah = NPSN, Status sekolah, Nama Kepala Sekolah, Alamat Sekolah : Desa, Kecamatan, nomor telepon, alamat email sekolah dan Website sekolah (jika ada)
  5. Peta sekolah via Google Map
Kalau sudah menyiapkan data pendukung tersebut, berikut ini langkah langkah melakukan aktivasi akun untuk login sekolah oleh operator sekolah melalui layanan Padamu Negeri.

Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...


Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.


Setelah itu klik Login, jika berhasil maka akan masuk pada halaman pengaturan akun pada halaman ini menetukan Username dan membuat Kata Sandi/Password, masukkan juga alamat email untuk pemulihan akun. Username dan Password ini yang akan digunakan untuk login di hari-hari berikutnya. Lalu klik tombol lanjut..

Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...

Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...


Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...

   
Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.


Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan.

copas dari http://rodajaman.blogspot.com

[read more..]

Senin, 03 Juni 2013

Cara Verifikasi dan Validasi VerVal Ulang NUPTK 2013

7 komentar
Adanya pemutakhiran data atau VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id, menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama operator sekolah, nah..kali ini saya coba rangkum langkah-langkah dan cara mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Seluruh PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif.

Jika kita baca prosedur dan alur prosesnya di situs Padamu Negeri sebenarnya sudah jelas, namun mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana langkah/cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus operator sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online. Nah..berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh operator dan atau PTK ....

Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04
  • Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir, dapat dilihat DISINI
  • Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
  • Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4x6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
  • Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
  • Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
Langkah 2 : Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online

A.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah

  • Operator sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
  • Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
  • Operator menerima formulir A01 dari PTK
  • Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
  • Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan "Kode pada Formulir" (contoh kode : 272FG426)
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator  Disdik Kabupaten.
  • Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
  • Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
B.    Aktivasi Akun dan Tugas PTK
  • PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1.
  • Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.
  • Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.
  • Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
  • Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
C.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten
  • Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
  • Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
  • Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id
  • Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian
  • Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
  • Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).
Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas
  • Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.
Wah..panjang juga prosesnya ya.. tapi kalau kita pahami langkah dan tugas yang harus dilakukan oleh masing-masing PTK, operator sekolah, dan operator dinas pendidikan, mudah-mudahan proses pemutakhiran dan aktivasi NUPTK dapat berjalan dengan lancar.
[read more..]

Sabtu, 01 Juni 2013

Daftar Sekolah Yang Menerapkan Kurikulum 2013

5 komentar
Kurikulum 2013 akan segera dilaksanakan pada tahun pelajaran 2013/2014. Menurut informasi, sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 akan diprioritaskan sekolah eks RSBI atau sekolah yang berakreditasi A, karena dinilai lebih siap menerapkan kurikulum baru. Sekolah yang ditunjuk nantinya akan mendapatkan fasilitas buku gratis, dan pelatihan untuk PTK. Semua sekolah sebenarnya diperbolehkan menerapkan kurikulum baru 2013 pada Juli mendatang. Namun, sekolah yang akan menerapkan kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditunjuk harus menyiapkan buku pelajaran sendiri. Untuk melihat dan mengecek sekolah mana saja yang terpilih untuk penerapan kurikulum 2013, maka kali ini saya akan berikan caranya.

Seperti yang dapat dipantau di situs SEPIK bahwa kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 6.325 Sekolah Sasaran dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, pelatihan kurikulum 2013 sejumlah 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP.  Pemantauan terhadap implementasi kurikulum 2013 pada situs SEPIK meliputi: distribusi buku, pelaksanaan pelatihan dari Instruktur Nasional, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru Inti hingga Guru Sasaran. SEPIK juga menyediakan fitur-fitur yang diperlukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengakses lebih jauh pelaksanaan pelatihan.

Baiklah untuk mengetahui daftar sekolah sasaran pelaksanaan kurikulum 2013 di setiap provinsi berikut ini cara mengeceknya...

Kunjungi http://kurikulum.kemdikbud.go.id
Dengan tampilan halaman utama seperti berikut...



Jika anda mempunyai akses untuk masuk, anda dapat login dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi (ini mungkin hanya untuk pengguna terdaftar), untuk membaca sambutan Kepala UIK (Unit Implementasi Kurikulum) silakan klik tombol “Sambutan”, jika akan langsung melihat sasaran sekolah, PTK dan jadwal pelatihan kurikulum 2013, silakan klik tombol “Sasaran”, dan akan tampil halaman seperti ini...




Nah..untuk melihat daftar sekolah pelaksana kurikulum 2013, pada tampilan gambar di atas, silakan pilih menu “Sekolah Sasaran” dan klik “detil”, maka akan tampil daftar rekap jumlah sekolah di setiap provinsi dari SD, SMP, SMA dan SMK, seperti gambar di bawah ini...




Kemudian, untuk melihat lebih detil nama-nama sekolah silakan klik pada angka yang menerangkan jumlah sekolah di setiap jenjang, pada contoh ini saya akan coba membuka daftar nama sekolah tingkat SMP di Provinsi Lampung, maka klik pada angka “55”, maka akan tampil sebagai berikut...


Nah..sampai pada saat saya posting ini, data sekolah pelaksana kurikulum 2013 tingkat SMP di provinsi Lampung yang terdaftar ada 55 sekolah dan di Kabupaten Lampung Timur ada 5 sekolah, sedangkan jumlah distribusi buku belum ada laporannya. Namun, perlu diingat di situs SEPIK, ada keterangan “data masih dalam status verifikasi”, jadi kemungkinan data sewaktu-waktu dapat berubah seiring perkembangan implementasi kurikulum 2013.


sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Pemantauan Pelaksanaan dan Implementasi Kurikulum 2013

1 komentar
Kali ini saya hanya ingin berbagi tentang situs atau website resmi kurikulum 2013 yaitu SEPIK atau Sistem Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum dengan alamat http://kurikulum.kemdikbud.go.id.

Sebelum beralih ke SEPIK, alangkah baiknya kita ikuti perkembangan terbaru tentang kurikulum 2013, berikut ini informasinya...

  1. DPR RI akhirnya menyatakan persetujuannya terhadap perubahan anggaran kurikulum 2013 menjadi Rp 829 milyar. Sehingga implementasi Kurikulum 2013 dapat segera dilaksanakan.
  2. Bulan Juni akan dimuali pelatihan untuk instruktur nasional. Instruktur nasional itu nantinya akan melatih guru inti. Dan guru inti melatih guru-guru di sekolah-sekolah sasaran.
  3. Berdasarkan jadwal dari Kemdikbud, mulai tanggal 4-8 Juni para instruktur nasional akan dilatih. Kemudian dilanjutkan oleh pelatihan bagi guru inti pada 11-22 Juni. Selanjutnya, pelatihan guru sasaran pada 8-13 Juli dan implementasi pada 15 Juli.
  4. Pelaksanaan kurikulum 2013 hanya diterapkan di 6.325 sekolah sasaran yang diutamakan sekolah eks RSBI dan berakreditasi A.
  5. Jumlah PTK yang akan menerima pelatihan adalah 74.289 PTK sasaran
  6. Jadwal dan lokasi pelatihan guru inti kurikulum 2013 terbagi menjadi 6 region yaitu Makasar (LPMP Sulawesi Selatan), Jakarta (LPMP DKI Jakarta), Bandung (LPMP Jawa Barat), Semarang (LPMP Jawa Tengah), Surabaya (LPMP Jawa Timur), dan Medan (LPMP Sumatera Utara). Dari ke-6 region ini akan membawahi LPMP di wilayah provinsi sekitarnya.
  7. Jadwal pelatihan guru sasaran akan dilaksanakan di 31 LPMP seluruh Indonesia.
Nah itulah sekilas perkembangan berita kurikulum 2013 terbaru, selanjutnya apa itu SEPIK? SEPIK adalah Sistem Elektronik Pementauan Implementasi Kurikulum. Sistem ini dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi utama SEPIK adalah :
  1. Menampilkan Informasi untuk Publik secara detil mengenai 6.325 Sekolah Sasaran, 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP.
  2. Memantau Status Distribusi Paket Buku ke LPMP dan sekolah sasaran Kurikulum 2013 sebagai e-livereport.
  3. Memantau Status Keterlaksanaan Pelatihan Instruktur Nasional, PTK Inti dan PTK Sasaran di LPMP sebagai e-livereport.
SEPIK dioperasikan oleh 7 Kelompok Operator sebagaimana gambar berikut:




Untuk lebih jelasnya, silakan kunjungi http://kurikulum.kemdikbud.go.id, dan dapatkan informasi perkembangan implementasi kurikulum 2013. Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Kamis, 30 Mei 2013

SMS Banking Untuk Cek Saldo Rekening Tunjangan Guru

1 komentar
Kali ini saya ingin mencoba berbagi cara untuk mengaktifkan SMS Banking BRI dan bagaimana cara cek saldo rekening bank BRI melalui SMS di handphone. Mungkin rekan sudah lebih dulu mengenal dan menggunakan fasilitas SMS Banking ini.  Namun tidak ada salahnya saya share kembali dan mungkin cara ini bisa berguna bagi rekan guru yang mempunyai rekening di bank terutama yang menerima tunjangan profesi atau tunjangan fungsional.

Di bulan-bulan ini memang sebagian besar guru sudah menerima SK tunjangan profesinya. Biasanya kalau sudah keluar SKTP, rekan guru akan saling bertanya, uangnya sudah masuk ke rekening belum, atau kalau yang sudah menerima tunjangan untuk triwulan 1 pasti akan mengharapkan kapan dana triwulan dua akan ditransfer dan seterusnya. Mungkin ada beberapa rekan yang dengan telatennya mendatangi kantor bank hanya sekedar mengecek uang sudah masuk ke rekening atau belum. Atau pergi ke ATM hanya sekedar melihat saldo rekening banknya. Nah..dari pada jauh-jauh pergi ke bank atau ATM kenapa tidak cek saldo rekening bank dari HP atau handphone saja, hanya tinggal klik lewat SMS kita sudah bisa tahu jumlah sisa uang di dalam rekening kita. Bagaimana caranya? Ya..dengan memanfaatkan fasilitas SMS Banking. SMS Banking BRI 3300 merupakan salah satu layanan mobile banking melalui sms, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan perbankan BRI. Melalui SMS Banking BRI 3300, kapan pun dan dimana pun, anda bisa melakukan berbagai transaksi dengan aman dan leluasa.

Sebelum mencek saldo rekening bank melalui SMS, terlebih dulu kita harus aktifkan SMS Banking  handphone anda. Untuk mengaktifkan SMS Banking BRI, syarat utama kita harus memiliki BRI Card atau ATM BRI, kalau sudah memiliki ATM BRI kemudian pendaftaran SMS banking dapat dilakukan di ATM terdekat dengan cara sebagai berikut...
  • Masukkan kartu ATM BRI anda, pada menu utama ATM BRI pilihlah menu TRANSAKSI LAIN lalu pilih menu REGISTRASI 
  • Kemudian pilih menu SMS Banking dan tulis (masukkan) nomor HP anda. 
  • Kemudian kita diminta memasukkan 6 digit PIN SMS Banking (bukan PIN ATM) 
  • Jika anda melakukan tahapan dengan benar maka akan keluar slip dengan tulisan “ anda telah berhasil melakukan pendataan SMS Banking BRI”
Setelah proses pendaftaran atau registrasi SMS Banking BRI selesai, selanjutnya dari nomor hanpdhone anda sudah dapat melakukan cek saldo dengan nomor akses 3300. Tapi registrasi melalui ATM, berlaku hanya berlaku untuk cek saldo saja. Jika menginginkan transaksi lain, misal transfer uang, bayar listrik, bayar telepon, isi ulang pulsa dan lainnya, anda harus melakukan registrasi secara manual di unit kerja BRI.

Jika SMS Banking BRI sudah aktif, kemudian anda dapat cek saldo rekening, transfer uang atau lainnya melalui nomor akses 3300 dengan biaya Rp550,00/transaksi (tarif SMS dapat berubah sewaktu-waktu). Berikut ini contoh format/perintah SMS Banking BRI..

-    Cek Saldo Rekening BRI
Ketik : SALDO[spasi]PIN
Contoh : SALDO 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Transfer Uang ke sesama Bank BRI
Ketik : TRANSFER[spasi]NOMOR REKENING TUJUAN[spasi]NOMINAL[spasi]PIN
Contoh : TRANSFER 010105678901011 100000 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Transfer Uang ke Bank lain
Misalnya kita akan transfer ke Bank Mandiri dengan kode 008
Contoh : TRANSFER 008010105678901011 100000 123456 Kirim ke 3300

-    Cara Pembelian Pulsa
Ketik : PULSA[spasi]NO.HP[spasi]NOMINAL[spasi]PIN
Contoh : PULSA 0812123456 50000 123456

Dengan SMS Banking dan menghubungi nomor 3300 dari HP, anda tidak akan bertanya-tanya lagi kapan pencairan tunjangan profesi atau kapan pencairan tunjangan fungsional dan tidak perlu jaun-jauh pergi ke kantor bank atau ke ATM. Demikianlah semoga bermanfaat. Terimakasih


sumber : http://rodajaman.blogspot.com


[read more..]

Selasa, 21 Mei 2013

Cara Download Formulir A01, A02, A03, A04 untuk Pemutakhiran NUPTK Tahun 2013

13 komentar

Setelah sebelumnya saya posting tentang VerVal Ulang Pemilik NUPTK dan Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013, kali ini saya mencoba berbagi tentang cara mengecek dan melihat data NUPTK dan cara mendowload formulir untuk pemutakhiran data NUPTK. Bagaimana...sudah coba mengunjungi situs PADAMU NEGERI, memang situs ini terbilang baru dengan tampilan lebih fresh untuk layanan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Salah satu layanannya yaitu Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Tapi info ini hanya sekedar persiapan PTK jika nantinya program ini benar-benar dilaksanakan, karena kepastiannya harus menunggu surat dan juknis resmi dari BPSDMPK-PMP.

Oke..Sebelum mendownload formulir, perlu dipahami dulu tentang jenis-jenis formulir yang akan didapatkan oleh PTK. Ada 4 jenis formulir yaitu A01, A02, A03, dan A04. Ada 3 kemungkinan formulir yang didapat oleh kepala sekolah, guru atau PTK yaitu....
  1. Jika data PTK diserver keterangannya masih aktif dan berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01. Caranya isi formulir yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
  2. Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02. Caranya, isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
  3. Jika data PTK diserver berada di sekolah induk atau bukan induk namun statusnya tidak aktif dan belum diverifikasi atau berada pada jenjang lain atau kabupaten/kota lain, maka akan memperoleh Formulir A03. Langkahnya, Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04, isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten

berikut ini langkah-langkah megecek NUPTK dan mendownload formulir PTK



pencarian dapat dilakukan dengan menuliskan nama atau memasukkan NUPTK, jika menuliskan nama usahakan harus sesuai dengan nama pada data NUPTK, karena jika salah menulis nama tidak akan ditemukan dan jika berhasil ditemukan akan menghasilkan beberapa nama yang sama. Atau bisa juga anda masukkan nomor NUPTK, setelah memasukkan nama atau NUPTK lalu masukkan kota atau kabupaten lokasi sekolah induk anda, seperti berikut ini..



kemudian klik cari data, maka di bagian bawah akan terlihat hasil pencarian, jika dalam satu wilayah kota hanya ada satu nama yang sama dengan anda maka hasil pencariannya hanya satu, tetapi jika ada beberapa nama yang sama, maka sesuaikan nama dan sekolah induknya.


Setelah pencarian nama atau NUPTK dan sekolah induk, langkah selanujutnya mengunduh formulir, dengan mengklik tomnol Unduh di samping nama dan sekolah induk, dan akan tampil seperti ini...


kemudian unduh formulir yang tersedia, akan tampil seperti di bawah ini dan klik simpan berkas


buka file PDF hasil unduhan tadi, dan lihat dan baca isinya. Formulir tersebut sudah terisi nama lengkap, NUPTK, dan kode formulir, sedangkan data lain yang masih kosong dan perlu diisi.

Berikut ini contoh formulir yang tersedia untuk PTK..

Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini

Demikianlah yang dapat saya sampaikan tentang cara cek NUPTK dan download formulir PTK, 

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Senin, 20 Mei 2013

VerVal Ulang NUPTK Lama dan Pendaftaran NUPTK Baru Tahun 2013

9 komentar
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
•    Sertifikasi PTK
•    Uji Kompetensi PTK
•    Diklat PTK, dan
•    Aneka Tunjangan PTK

Alasan dilakukannya pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK 2013 adalah...
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Jika dilihat maksud dan tujuannya bagi PTK, layanan ini cukup baik, dan manfaatnya antara lain ...
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri.

Demikian informasi yang saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Pengecekan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu Negeri

11 komentar
Ada layanan terbaru untuk pendataan PTK berbasis NUPTK online. Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013 ini, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP http://padamu.kemdikbud.go.id resmi dirilis dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.



PADAMU NEGERI yaitu singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSDMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK, yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, nantinya Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah akan mendapatkan dan mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.

Sekian dulu informasi ini, untuk lebih jelasnya anda bisa langsung menuju http://padamu.kemdikbud.go.id dan mulai mempelajari isi dari situs tersebut.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Kamis, 16 Mei 2013

Cara Perbaikan Data Guru Tanpa Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah

64 komentar
Ternyata, masih banyak yang masih bermasalah dengan dapodik. Hal ini berakibat pencairan tunjangan profesi tertunda. Jika anda merasa salah satu guru atau PTK yang berkatagori data invalid, maka perlu memahami beberapa hal yang menjadi sebab mengapa sampai hari ini SKTP belum keluar. Data yang belum valid tidak sepenuhnya dapat diselesaikan atau diperbaiki melalui Dapodik. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan data belum valid yang tidak dapat diselesaikan melalui dapodik saja.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa tugas masing-masing pemangku kepentingan Dapodik yaitu...
1. Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru

2. Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

3. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-    Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-    Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-    Perbaikan NUPTK
-    Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-    Penambahan Jam diluar Dikdas
-    Mengusulkan SK

4. Operator Pusat (P2TK Dikdas) :
-    Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-    Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-    Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Coba kita perhatikan juga, pada lembar informasi data hasil pengecekan data guru, ada point yang menampilkan data namun data tersebut tidak secara langsung diisi pada aplikasi dapodik, misalnya pada point 11 - Masa Kerja Tahun, point 15 - Gaji Pokok, point 18 - Tahun Pensiun, point 19 - Status Kepegawaian Id, dan point 20 - Total Jam Mengajar (JJM KTSP dan JJM Linier), serta status kelulusan sertifikasi. Data tersebut memang diambil dari aplikasi dapodik, namun tidak secara langsung diisi tapi ada keterkaitan beberapa data.

http://rodajaman.blogspot.com

Jika kita baca tugas operator dinas kabupaten/kota, maka sebenarnya ada beberapa informasi data yang tidak hanya dilengkapi melalui Aplikasi Dapodik Sekolah, jadi perlu perbaikan dan melengkapi secara manual. Disinilah guru dan operator sekolah harus memahami permasalahan dapodiknya, misalnya sebagai berikut :

1.    Status NUPTK tidak valid
Penyebabnya mungkin menggunakan NUPTK milik orang lain,  NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda. Solusinya : Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik, jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat, jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat.

2.    Data Kelulusan Tidak Ditemukan
Penyebabnya adalah NUPTK Tidak Valid, NUPTK pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,) atau menggunakan NUPTK orang lain, ada perbedaan kode bidang studi sertifikasi pada nomor peserta, nomor sertifikat dan NRG.
Penyelesaian : pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP, perbaiki NUPTK pada dapodik, atau perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui dinas pendidikan (Tidak Perlu Ke Pusat), untuk perbaikan kode bidang studi sertifikasi perlu diketahui bahwa Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator dinas setempat, Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

3.    Penambahan Jam Di Luar Dikdas (SD-SMP)
Jika anda mempunyai jam tambahan di TK/PAUD, SMA/SMK atau MTs/MA, maka dapat menempuh cara yaitu kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang PAUD, DIKMEN, atau MADRASAH ke Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan, namun sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya.

Jadi, dengan tulisan ini, jika ingin SK Tunjangan Profesinya keluar, maka Guru Perlu Perbaikan Data Tidak Hanya Melalui Aplikasi Dapodik Sekolah.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com

[read more..]

Sabtu, 20 April 2013

Pencairan Tunjangan Profesi Juga Bisa Dibatalkan atau Dihentikan

27 komentar
Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi wajar saja, guru menuntut haknya yaitu mendapatkan tunjangan, tapi guru pun harus memenuhi kewajibannya sebagai syarat menjadi guru profesional, diantaranya harus melaksanakan 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu. Kalau jam mengajar tidak terpenuhi, jangan salahkan dapodik seandainya guru tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi.


Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.

Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
9. Pensiun dini; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Rabu, 17 April 2013

Cara Cek dan Buka Rekening Bank untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru

101 komentar
Assalamu’alaikum rekan rodajaman, gimana kabar dapodiknya,  lancar-lancar saja kan... terus...SK Tunjangan Profesi nya sudah terbit juga to...oke, kali ini disela-sela persiapan Ujian Nasional, saya sempatkan untuk mengisi rodajaman agar tidak ditinggal para pembaca setia yang setiap harinya rata-rata mencapai >15.000 pengunjung unik (Google Analytics) dan rata-rata pageview >100.000-an, saya benar-benar tidak menyangka blog yang sederhana dan kampungan seperti ini banyak juga yang nengok. Oiya, untuk rekan operator serta guru yang masih setia ngecek data guru alias verifikasi data guru di http://116.66.201.163:8083/index.php mohon bersabar dulu kalau akhir-akhir ini cek kualitas data guru/PTK tidak bisa diakses, mungkin karena servernya masih digunakan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan. Jadi kalau anda yakin data dapodiknya sudah valid dan tidak bermasalah, tunggu saja mungkin sebentar lagi SK Tunjangan Profesi akan segera terbit, atau langsung cek saja SKTP-nya.

Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP.

Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.

Tapi..khusus untuk guru sertifikasi yang baru lulus tahun 2012, dan belum memiliki dan melaporkan nomor rekening bank, maka nomor rekening bank nanti dapat dilihat pada SK TP. Nomor rekening bank biasanya sudah tertera pada SK selain Nama, NUPTK, Nomor Peserta, dan NRG. Kemudian apa yang harus dilakukan? Kita harus mendatangi kantor bank tersebut. Sebenarnya bank sudah menerima transfer uang dan uang sudah masuk di rekening kita, yang perlu kita lakukan adalah hanya membuka dan mengaktifkan rekeningnya. Dan bank memerlukan data-data yang akan dicocokkan dengan data pada rekening.


Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...

  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Demikianlah cara cek dan buka rekening bank untuk pencairan tunjangan profesi guru, tapi berdasarkan pengalaman ketika saya coba ke bank, bahwa bank biasanya tidak mau memproses jika salah satu syarat tidak terpenuhi, dan sekarang yang masih jadi kendala adalah SK Tunjangan Profesi versi cetak belum ada, dan sayapun tidak tahu apakah ada SKTP cetak atau tidak, karena pihak dinas pendidikan ketika ditanya, memang belum menerima, yang ada hanyalah daftar rekapitulasi guru yang statusnya sudah SK. Sekian dari saya, semoga bermanfaat, terimakasih, salam persahabatan...
[read more..]

Minggu, 14 April 2013

Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013

66 komentar
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Bagi rekan guru yang belum sertifikasi, pemerintah menyediakan subsidi tunjangan fungsional. Sasaran STF ini adalah guru bukan PNS yang diangkat penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.



Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?


Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.


Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional. terima kasih. salam persahabatan.

[read more..]

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Sama Dengan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

84 komentar
Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Setelah beberapa hari website P2TK untuk pengecekan aneka tunjangan tidak dapat diakses, tidak disangka tadi malam dengan lancarnya saya dapat mengecek kembali terbit atau tidaknya SK Tunjangan. Sebelumnya ada komentar masuk yang memberitahukan bahwa website http://116.66.201.163:8000/index.php# dapat dibuka, kemudian saya langsung buka dan ternyata benar. Kemudian saya coba cek kembali beberapa PTK di sekolah kami, alhamdulillah kini semua statusnya sudah SK termasuk beberapa guru yang kemarin statusnya belum SK, sekarang sudah terbit SK Dirjen Sertifikasi atau SKTP, per tanggal 10 April 2013, berarti baru 4 hari yang lalu.

Kenapa beberapa hari ini kita tidak dapat mengakses situs http://116.66.201.163:8000/index.php#, mungkin memang sedang dilakukan penerbitan SK, sehingga untuk sementara situs tidak dapat dibuka. Selain saya coba cek SK Tunjangan Profesi, saya juga coba cek SK Tunjangan Fungsional, ternyata untuk tunjangan fungsional juga sudah keluar SK-nya.

Tunjangan fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota. Untuk lebih jelasnya silakan baca dulu petunjutknya pada tautan di bawah ini ...

PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...

Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..


Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya), terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...


Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses, silakan coba pada lain waktu.


Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional, segera perbaiki dapodiknya, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya. terima kasih. salam persahabatan.

[read more..]

Sabtu, 13 April 2013

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

13 komentar
Sebenarnya dari kemarin mau posting, tapi karena kesibukan saya di dunia nyata, baru sempat sekarang. Setelah sebelumnya saya sampaikan mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, kali ini tentang mekanisme penyaluran tunjangan profesi. Mungkin yang memiliki juknis penyaluran tunjangan profesi sudah membacanya, namun tidak ada salahnya saya sampaikan kembali.



Rekan-rekan mungkin ada yang sudah menerima SK Tunjangan Profesi dan ada yang belum. Yang belum mungkin karena dapodiknya belum valid, tentunya harus bersabar untuk menunggu. Karena memang kalau dapodiknya, contohnya ada tetangga sekolah kami, sampai saat ini dapodiknya masih bermasalah, terpaksa SK TPP nya tertunda.

Berikut ini mekanisme penyaluran tunjangan profesi yang melalui DIPA 2013
  1. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait paling lambat akhir Desember 2012.
  2. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.
  3. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila terjadi kesalahan data penerima tunjangan, Direktorat P2TK terkait dapat melakukan penyesuaia perubahan data individu penerima tunjangan profesi.
  5. Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data penerima tunjangan profesi yang dilakukan 2 (dua) kali yaitu bulan Februari dan agustus 2013.
  6. Berdasarkan SKTP, Direktorat P2TK menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikrimkan ke direktorat sebagai Bukti Penyaluran dana.
  8. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masingmasing penerima tunjangan sesuai dengan yang tertera dalam lampiran pengajuan pembayaran.
  9. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka   akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  10. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening penerima per-tri wulan.
  11. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut :
  • Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan apabila terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
  • Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat P2TK terkait sesuai  terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau  antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh Direktorat P2TK terkait apabila penerima tunjangan profesi yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan dan statusnya akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  • Apabila terjadi mutasi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan pendidikan menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesinya harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan pendidikan.
  • Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS menjadi CPNS, maka tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud dapat diusulkan menerima tunjangan profesi apabila telah menjadi PNS dan memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
  • Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya.
  • Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan. 
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Demikianlah semoga bermanfaat. terimakasih. salam persahabatan.
[read more..]

Rabu, 10 April 2013

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

21 komentar
Saya ucapkan selamat buat yang dapodiknya sudah valid, dan sudah bisa cek status SK Tunjangan Profesinya atau SK TPP. Bagi guru peserta sertifikasi angkatan tahun 2007-2011, yang sudah pernah menerima tunjangan profesi guru, dan SK Dirjen Sertifikasi 2013 sudah diterbitkan, mungkin sudah bisa langsung cek di rekening bank masing-masing. Karena pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi pada bulan ini. Tapi, bagi peserta sertifikasi angkatan 2012, masih menunggu SK cetaknya diterima, kemudian mengurus rekening bank di bank yang telah ditunjuk. Tunjangan profesi tahun 2013 ini akan disalurkan setiap triwulan. Untuk Triwulan 1 2013 (Januari-Maret) ini paling lambat akan disalurkan tanggal 9 s/d 16 April 2013.


Baiklah posting kali ini saya akan sampaikan kriteria penerima tunjangan profesi, seperti yang saya baca di Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi berikut ini ....

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut....

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2.     Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3.      Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
e.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.        Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.      Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
h.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
i.        Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.      Belum pensiun; 
9.      Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.    Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12.    Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.

Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih. Salam persahabatan.
[read more..]