Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 10 April 2013

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013

Saya ucapkan selamat buat yang dapodiknya sudah valid, dan sudah bisa cek status SK Tunjangan Profesinya atau SK TPP. Bagi guru peserta sertifikasi angkatan tahun 2007-2011, yang sudah pernah menerima tunjangan profesi guru, dan SK Dirjen Sertifikasi 2013 sudah diterbitkan, mungkin sudah bisa langsung cek di rekening bank masing-masing. Karena pemerintah telah menyalurkan dana tunjangan sertifikasi pada bulan ini. Tapi, bagi peserta sertifikasi angkatan 2012, masih menunggu SK cetaknya diterima, kemudian mengurus rekening bank di bank yang telah ditunjuk. Tunjangan profesi tahun 2013 ini akan disalurkan setiap triwulan. Untuk Triwulan 1 2013 (Januari-Maret) ini paling lambat akan disalurkan tanggal 9 s/d 16 April 2013.


Baiklah posting kali ini saya akan sampaikan kriteria penerima tunjangan profesi, seperti yang saya baca di Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi berikut ini ....

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut....

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2.     Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3.      Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
a.      Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b.      Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.       Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d.      Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun 2010
e.      Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
f.        Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.      Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
h.      Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
i.        Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
j.        Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.      Belum pensiun; 
9.      Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan
10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
11.    Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima
Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.
12.    Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SK Bupati/Walikota/Gubernur.

Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Saya yakin rekan sudah memenui kriteria di atas, jadi hanya tinggal menerima SK lalu tunggu saatnya pencairan, atau bahkan mungkin ada yang sudah cair tunjangannya.. (es kali..)..terima kasih. Salam persahabatan.

21 komentar:

  1. Untuk Roda jaman terima kasih atas segala informasinya.

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah tunj.profesi sudah masuk ke rek tgl 9 April 2013

    BalasHapus
  3. M"̮α"̮ќ"̮â"̮š"̮ί"̮Ħ ►► Ơ̴̴̴̴̴̴͡.̮Ơ̴͡ banget y info ny..!!! Bener-bener manfaat ....

    BalasHapus
  4. Trims segala infonya Mas Agus.

    BalasHapus
  5. Yang memvalidasi data pada tanggal 10 april 2013, Bagaimana dan Kapan terbit SK TPP?. Hasil Validasi melaluli dapodik sudah memenuhi 2013.

    BalasHapus
  6. posting tentang tunjangan fungsional dong .....

    BalasHapus
  7. terimakasih atas infonya,15 April 2013,suhaeni

    BalasHapus
  8. pak kalau cek sknya tapi yang keluar cuma data guru...kira2 kapan terbit sk tppnya...trim's infonya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. pak agus sutopo berarti SK belum terbit,tunggu berikutnya

      Hapus
  9. ijin tanya pak agus,knp stelah cek ulang brusan di ://116.66.201.163:8083/info, data tmen antara kolom data nuptk dgn kolom status kelulusan sertifikasi berbeda. guru kami tsb mngajar di klungkung-bali lulus 2012, kok di status klulusan sertifikasinya klihatan data a.n org lain, lulus 2007,daerah kabupaten jeneponto(sy kurang tau wily mn ini). kira2 apa pnybabnya?? mhon pncerahanya pak agus+solusinya.trms

    BalasHapus
    Balasan
    1. biarkan saja,nanti ada perbaikan,kapan2 dicek lagi,sistem kdg eror

      Hapus
  10. sedih........banget...........Baru saja merasakan lulus Sertifikasi....dah berharap bisa memperoleh Tunjangan Profesi nya........Eh...gak tahu nya....batal...........JJM LINIER MASIH KURANG DARI 24 JAM .........duh.....Mungkin sebaik nya di " Sobek ...sobek " aja kali ya Sertifikat nya.......abis nya kagak ada nilai dan kegunaan nya.......hanya menambah jumlah Tumpukan Berkas di Lemari Arsip saja.........

    BalasHapus
  11. Pak Agus mohon informasinya.......
    saya guru PNS lulus sertifikasi tahun 2010,dapodik saya belum valid karena jjm masih 20 jam tapi jjm tambahan mengajar di swasta (di MTs/Depag)sudah di update melalui aplikasi online juga oleh operator dinas kabupaten (menyusul karena awalnya mengajar di MTs belum ada solusi.Apakah SK tunjangan saya akan terbit?

    BalasHapus
  12. aapa persyaratan utam penerima tunjangan 2013

    BalasHapus
  13. thank you banget atas infonya mas!

    BalasHapus
  14. nining 23 april 2013 .02.30
    pak saya sertifikasi dari smp jam saya 18 jam kemudian menambahkan jam di sma .sudah di entri dari dinas juga .namun jam di data dapodik belum berubah .gimana ya pak dan sk kapan terbit?

    balas

    BalasHapus