Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 20 Mei 2013

VerVal Ulang NUPTK Lama dan Pendaftaran NUPTK Baru Tahun 2013

9 komentar
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
•    Sertifikasi PTK
•    Uji Kompetensi PTK
•    Diklat PTK, dan
•    Aneka Tunjangan PTK

Alasan dilakukannya pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK 2013 adalah...
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Jika dilihat maksud dan tujuannya bagi PTK, layanan ini cukup baik, dan manfaatnya antara lain ...
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri.

Demikian informasi yang saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Pengecekan NUPTK Online Terbaru di Situs Padamu Negeri

11 komentar
Ada layanan terbaru untuk pendataan PTK berbasis NUPTK online. Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013 ini, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP http://padamu.kemdikbud.go.id resmi dirilis dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.



PADAMU NEGERI yaitu singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSDMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK, yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, nantinya Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah akan mendapatkan dan mengaktifkan akun login masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.

Sekian dulu informasi ini, untuk lebih jelasnya anda bisa langsung menuju http://padamu.kemdikbud.go.id dan mulai mempelajari isi dari situs tersebut.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Kamis, 16 Mei 2013

Cara Perbaikan Data Guru Tanpa Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah

64 komentar
Ternyata, masih banyak yang masih bermasalah dengan dapodik. Hal ini berakibat pencairan tunjangan profesi tertunda. Jika anda merasa salah satu guru atau PTK yang berkatagori data invalid, maka perlu memahami beberapa hal yang menjadi sebab mengapa sampai hari ini SKTP belum keluar. Data yang belum valid tidak sepenuhnya dapat diselesaikan atau diperbaiki melalui Dapodik. Karena ada beberapa hal yang menyebabkan data belum valid yang tidak dapat diselesaikan melalui dapodik saja.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa tugas masing-masing pemangku kepentingan Dapodik yaitu...
1. Guru-Guru :
Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru

2. Kepala Sekolah :
Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru

3. Operator Dinas Kabupaten/Kota :
Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-    Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-    Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
-    Perbaikan NUPTK
-    Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
-    Penambahan Jam diluar Dikdas
-    Mengusulkan SK

4. Operator Pusat (P2TK Dikdas) :
-    Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
-    Menerbitka SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-    Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu

Coba kita perhatikan juga, pada lembar informasi data hasil pengecekan data guru, ada point yang menampilkan data namun data tersebut tidak secara langsung diisi pada aplikasi dapodik, misalnya pada point 11 - Masa Kerja Tahun, point 15 - Gaji Pokok, point 18 - Tahun Pensiun, point 19 - Status Kepegawaian Id, dan point 20 - Total Jam Mengajar (JJM KTSP dan JJM Linier), serta status kelulusan sertifikasi. Data tersebut memang diambil dari aplikasi dapodik, namun tidak secara langsung diisi tapi ada keterkaitan beberapa data.

http://rodajaman.blogspot.com

Jika kita baca tugas operator dinas kabupaten/kota, maka sebenarnya ada beberapa informasi data yang tidak hanya dilengkapi melalui Aplikasi Dapodik Sekolah, jadi perlu perbaikan dan melengkapi secara manual. Disinilah guru dan operator sekolah harus memahami permasalahan dapodiknya, misalnya sebagai berikut :

1.    Status NUPTK tidak valid
Penyebabnya mungkin menggunakan NUPTK milik orang lain,  NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda. Solusinya : Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik, jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat, jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat.

2.    Data Kelulusan Tidak Ditemukan
Penyebabnya adalah NUPTK Tidak Valid, NUPTK pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,) atau menggunakan NUPTK orang lain, ada perbedaan kode bidang studi sertifikasi pada nomor peserta, nomor sertifikat dan NRG.
Penyelesaian : pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP, perbaiki NUPTK pada dapodik, atau perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui dinas pendidikan (Tidak Perlu Ke Pusat), untuk perbaikan kode bidang studi sertifikasi perlu diketahui bahwa Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator dinas setempat, Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan

3.    Penambahan Jam Di Luar Dikdas (SD-SMP)
Jika anda mempunyai jam tambahan di TK/PAUD, SMA/SMK atau MTs/MA, maka dapat menempuh cara yaitu kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang PAUD, DIKMEN, atau MADRASAH ke Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan, namun sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya.

Jadi, dengan tulisan ini, jika ingin SK Tunjangan Profesinya keluar, maka Guru Perlu Perbaikan Data Tidak Hanya Melalui Aplikasi Dapodik Sekolah.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com

[read more..]

Sabtu, 20 April 2013

Pencairan Tunjangan Profesi Juga Bisa Dibatalkan atau Dihentikan

27 komentar
Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi wajar saja, guru menuntut haknya yaitu mendapatkan tunjangan, tapi guru pun harus memenuhi kewajibannya sebagai syarat menjadi guru profesional, diantaranya harus melaksanakan 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu. Kalau jam mengajar tidak terpenuhi, jangan salahkan dapodik seandainya guru tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi.


Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.

Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
9. Pensiun dini; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.

sumber : http://rodajaman.blogspot.com
[read more..]

Rabu, 17 April 2013

Cara Cek dan Buka Rekening Bank untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru

101 komentar
Assalamu’alaikum rekan rodajaman, gimana kabar dapodiknya,  lancar-lancar saja kan... terus...SK Tunjangan Profesi nya sudah terbit juga to...oke, kali ini disela-sela persiapan Ujian Nasional, saya sempatkan untuk mengisi rodajaman agar tidak ditinggal para pembaca setia yang setiap harinya rata-rata mencapai >15.000 pengunjung unik (Google Analytics) dan rata-rata pageview >100.000-an, saya benar-benar tidak menyangka blog yang sederhana dan kampungan seperti ini banyak juga yang nengok. Oiya, untuk rekan operator serta guru yang masih setia ngecek data guru alias verifikasi data guru di http://116.66.201.163:8083/index.php mohon bersabar dulu kalau akhir-akhir ini cek kualitas data guru/PTK tidak bisa diakses, mungkin karena servernya masih digunakan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan. Jadi kalau anda yakin data dapodiknya sudah valid dan tidak bermasalah, tunggu saja mungkin sebentar lagi SK Tunjangan Profesi akan segera terbit, atau langsung cek saja SKTP-nya.

Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP.

Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.

Tapi..khusus untuk guru sertifikasi yang baru lulus tahun 2012, dan belum memiliki dan melaporkan nomor rekening bank, maka nomor rekening bank nanti dapat dilihat pada SK TP. Nomor rekening bank biasanya sudah tertera pada SK selain Nama, NUPTK, Nomor Peserta, dan NRG. Kemudian apa yang harus dilakukan? Kita harus mendatangi kantor bank tersebut. Sebenarnya bank sudah menerima transfer uang dan uang sudah masuk di rekening kita, yang perlu kita lakukan adalah hanya membuka dan mengaktifkan rekeningnya. Dan bank memerlukan data-data yang akan dicocokkan dengan data pada rekening.


Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru.  Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...

  • Foto Copy KTP dan Aslinya
  • Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
  • Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

Demikianlah cara cek dan buka rekening bank untuk pencairan tunjangan profesi guru, tapi berdasarkan pengalaman ketika saya coba ke bank, bahwa bank biasanya tidak mau memproses jika salah satu syarat tidak terpenuhi, dan sekarang yang masih jadi kendala adalah SK Tunjangan Profesi versi cetak belum ada, dan sayapun tidak tahu apakah ada SKTP cetak atau tidak, karena pihak dinas pendidikan ketika ditanya, memang belum menerima, yang ada hanyalah daftar rekapitulasi guru yang statusnya sudah SK. Sekian dari saya, semoga bermanfaat, terimakasih, salam persahabatan...
[read more..]

Minggu, 14 April 2013

Kriteria Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Tahun 2013

66 komentar
Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Bagi rekan guru yang belum sertifikasi, pemerintah menyediakan subsidi tunjangan fungsional. Sasaran STF ini adalah guru bukan PNS yang diangkat penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.



Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Nah.. pertanyaannya sudah validkan data dapodik anda? apakah anda sudah membaca dan mengerti tentang kriteria penerima subsidi tunjangan profesi guru tahun 2013?


Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. Seperti contohnya rekan saya yang sudah terbut SK-nya setelah saya Cek Sk Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php#, ternyata SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.


Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional. terima kasih. salam persahabatan.

[read more..]

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Sama Dengan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

84 komentar
Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Setelah beberapa hari website P2TK untuk pengecekan aneka tunjangan tidak dapat diakses, tidak disangka tadi malam dengan lancarnya saya dapat mengecek kembali terbit atau tidaknya SK Tunjangan. Sebelumnya ada komentar masuk yang memberitahukan bahwa website http://116.66.201.163:8000/index.php# dapat dibuka, kemudian saya langsung buka dan ternyata benar. Kemudian saya coba cek kembali beberapa PTK di sekolah kami, alhamdulillah kini semua statusnya sudah SK termasuk beberapa guru yang kemarin statusnya belum SK, sekarang sudah terbit SK Dirjen Sertifikasi atau SKTP, per tanggal 10 April 2013, berarti baru 4 hari yang lalu.

Kenapa beberapa hari ini kita tidak dapat mengakses situs http://116.66.201.163:8000/index.php#, mungkin memang sedang dilakukan penerbitan SK, sehingga untuk sementara situs tidak dapat dibuka. Selain saya coba cek SK Tunjangan Profesi, saya juga coba cek SK Tunjangan Fungsional, ternyata untuk tunjangan fungsional juga sudah keluar SK-nya.

Tunjangan fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota. Untuk lebih jelasnya silakan baca dulu petunjutknya pada tautan di bawah ini ...

PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...

Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..


Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya), terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...


Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses, silakan coba pada lain waktu.


Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional, segera perbaiki dapodiknya, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya. terima kasih. salam persahabatan.

[read more..]